1. Khusus
2. Umum
1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi* pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi* yang dilamar
*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN
2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah dan memiliki pengalaman kerja* paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di tempat bekerja saat mendaftar
1. Jika melamar pada instansi* yang sama, maka masuk dalam kategori formasi/kebutuhan khusus
2. Jika melamar pada instansi* yang berbeda, maka masuk dalam kategori formasi/kebutuhan umum
*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
1. Memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan JF Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.
2. Memiliki STR aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship) bagi JF yang dipersyaratkan STR pada saat pelamaran
3. Memiliki pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan sesuai dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e)
4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.
b. paling singkat 3 tahun untuk jenjang muda
c. paling singkat 5 tahun untuk jenjang madya
d. paling singkat 7 tahun untuk jenjang utama
5. Masa kerja dihitung dari pengalaman kerja pelamar saat bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja.
6. Bagi Pelamar Dokter, masa kerja sebagai sebagai Dokter internship dapat diperhitungkan sebagai pengalaman masa kerja
7. Bagi pelamar penyandang disabilitas :
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi pendidikan dan STR sesuai ketentuan dalam SE Dirjen Nakes
b. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
a. menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah;
9. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
1. Perencanaan: perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), validasi rencana kebutuhan tenaga kesehatan oleh instansi dan Kemenkes, pengusulan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), pertimbangan teknis oleh BKN dan pertimbangan alokasi anggaran penggajian oleh Kemenkeu, serta penetapan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh Kementerian PAN dan RB
2. Pengumuman Lowongan: dilakukan oleh panitia seleksi instansi
3. Pelamaran oleh tenaga kesehatan non ASN di SSCASN BKN
4. Seleksi, yang diselenggarakan oleh Pansel masing-masing instansi ( K/L dan Pemda)
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN yang terdiri dari Kompetensi Manajerial,Kompetensi Sosial Kultural, Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Hasil Seleksi oleh Pansel masing-masing instansi (K/L dan Pemda)
a. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Pengumuman Awal Pra-Sanggah Administrasi dan Pengumuman Pasca Sanggah Administrasi)
b. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
6. Pengangkatan PPPK oleh BKN (setelah ada pengumuman seleksi kompetensi akhir oleh BKN)
1. Mendaftar pada laman/portal SSCASN BKN
2. Melengkapi dan mengecek semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan sesuai ketentuan
3. Mengunggah/submit semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan dalam laman/portal SSCASN BKN sesuai ketentuan
4. Perhatikan batas waktu pelamaran yang telah ditentukan (jangan sampai melewati batas waktu)!
5. Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi (ingat ada masa sanggah)
6. Kelulusan seleksi administrasi ditentukan setelah ada pengumuman hasil seleksi pasca sanggah
7. Peserta yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah selanjutnya dapat mengikuti seleksi kompetensi
8. Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural yang seluruhnya menggunakan CAT BKN
1. Mendaftar pada laman/portal SSCASN BKN
2. Melengkapi dan mengecek semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan sesuai ketentuan
3. Mengunggah/submit semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan dalam laman/portal SSCASN BKN sesuai ketentuan
4. Verifikasi persyaratan umum dan khusus dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi baik Pusat maupun Daerah (Panselda)
5. Hasil verifikasi dan validasi seleksi administrasi diumumkan pada laman SSCASN BKN
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
3. Wawancara (tambahan)
1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial; dan
3. Kompetensi Sosial Kultural
1. Seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN
2. Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Daerah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah (Panselda) yaitu BKD/BKPSDM/BKPP bekerjasama OPD terkait (Dinas Kesehatan)
3. Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Pusat akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi (Pansel Instansi) Pusat yaitu Biro OSDM K/L
4. Seleksi kompetensi hanya dapat diikuti oleh pelamar yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah seleksi administrasi
Penggajian dan pemberian tunjangan bagi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK :
Penggajian PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan di lingkungan Instansi Pusat dibebankan kepada APBN masing-masing Instansi (Kementerian/Lembaga)
Penggajian PPPK yang bekerja pada fasilitas kesehatan di lingkungan Instansi Daerah dibebankan kepada APBD masing-masing Instansi Daerah (Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota)