a. Pelamar prioritas
b. Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
c. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
a. Pendaftaran bagi pelamar kebutuhan khusus pada tanggal 20 s.d 29 Oktober 2023; dan
b. Pendaftaran bagi pelamar kebutuhan umum pada tanggal 30 September s.d 9 Oktober 2023