Umum

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Pada seleksi PPPK JF guru tahun 2022, pelamar ini dikenal dengan istilah P1.

a. Pelamar prioritas

b. Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan

c. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 8951/B-KS.04.01/SD/E/2023, jadwal bagi pelamar kebutuhan khusus dan pelamar kebutuhan umum terbagi menjadi 2, yaitu:

a. Pendaftaran bagi pelamar kebutuhan khusus pada tanggal 20 s.d 29 Oktober 2023; dan

b. Pendaftaran bagi pelamar kebutuhan umum pada tanggal 30 September s.d 9 Oktober 2023

Sampai dengan saat ini, pendaftaran bagi pelamar pada kebutuhan khusus diberikan batas waktu hingga tanggal 29 September 2023. Setelah tanggal tersebut maka pendaftaran bagi pelamar pada kebutuhan khusus sudah tidak dapat dilakukan.

Seluruh pelamar diharuskan membuat akun SSCASN untuk pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2023, tidak dapat menggunakan akun yang laman.